TUGAS DAN FUNGSI

Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bojonegoro


PENDAHULUAN

Pembangunan daerah pada era transformasi digital dan ekonomi berbasis pengetahuan menuntut pemerintah daerah untuk mampu menghasilkan kebijakan yang inovatif, adaptif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, diperlukan dukungan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta inovasi yang mampu menghasilkan solusi berbasis data, bukti ilmiah (evidence -based policy ), dan kebutuhan nyata di lapangan.

Sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pemeliharaan pemerintahan di bidang penelitian dan inovasi, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bojonegoro memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui penguatan penelitian, pengembangan inovasi, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta peningkatan kualitas kebijakan publik.

Pembentukan BRIDA merupakan implementasi kebijakan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah , Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional , serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah .

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi, BRIDA Kabupaten Bojonegoro berkomitmen menjadi pusat penelitian dan inovasi daerah yang mampu mengintegrasikan berbagai potensi penelitian, memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel.


TUGAS BRIDA

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah, BRIDA mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi mengurus pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, serta penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BRIDA bertanggung jawab untuk:

  • merumuskan kebijakan teknis di bidang riset dan inovasi daerah;

  • menyusun agenda prioritas penelitian dan pengembangan daerah;

  • melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan hasil riset;

  • memfasilitasi pengembangan inovasi pada perangkat daerah, pemerintah desa, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat;

  • memperkuat Sistem Inovasi Daerah (SIDa);

  • mendorong pemanfaatan hasil penelitian sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan;

  • membangun kolaborasi riset dengan berbagai lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan mitra strategis;

  • meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dan masyarakat dalam bidang riset dan inovasi.

Melalui pelaksanaan tugas tersebut, BRIDA diharapkan mampu menjadi penggerak utama pembangunan daerah berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi.


FUNGSI BRIDA

Dalam menyelenggarakan tugasnya, BRIDA Kabupaten Bojonegoro melaksanakan fungsi sebagai berikut:

1. Perumusan Kebijakan Teknis

Menyusun kebijakan teknis, pedoman, strategi, serta arah pengembangan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan teknologi, dan inovasi daerah sesuai dengan prioritas pembangunan Kabupaten Bojonegoro.

2. Penyusunan Program Riset Daerah

Menyusun rencana, program, dan agenda penelitian yang mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat dan prioritas pemerintah daerah.

3. Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan

Melaksanakan penelitian pada berbagai bidang pembangunan sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

4. Pengkajian dan Penerapan

Melaksanakan pengkajian terhadap berbagai isu strategis daerah serta mendorong penerapan hasil penelitian menjadi solusi yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah maupun masyarakat.

5. Fasilitasi Inovasi Daerah

Memfasilitasi lahirnya inovasi di lingkungan perangkat daerah, desa, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan komunitas inovasi.

6. Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa)

Mengembangkan ekosistem inovasi melalui kolaborasi pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media dengan pendekatan Pentahelix.

7. Monitoring dan Evaluasi

Melaksanakan monitoring, evaluasi, serta pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan penelitian dan inovasi sebagai dasar perbaikan kebijakan.

8. Kerja Sama Riset

Membangun kemitraan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dunia usaha, serta lembaga penelitian lainnya.

9. Pelaksanaan Administrasi Badan

Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perencanaan program, aset, persuratan, serta pelayanan administrasi lainnya.

10. Pelaksanaan Tugas Lain

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


URAIAN TUGAS SETIAP BIDANG

Kepala Badan

Kepala Badan memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, membina, serta bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan tugas dan fungsi BRIDA Kabupaten Bojonegoro. Kepala Badan menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan riset dan inovasi, serta memastikan seluruh program berjalan sesuai visi pembangunan daerah.


Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif, teknis, dan operasional guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas seluruh unsur organisasi BRIDA.

Ruang lingkup tugas Sekretariat meliputi:

  • penyusunan program dan anggaran;

  • pengelolaan keuangan;

  • pengelolaan aset daerah;

  • administrasi umum;

  • administrasi kepegawaian;

  • tata naskah dinas;

  • hubungan masyarakat;

  • pelayanan informasi publik;

  • evaluasi dan pelaporan.


Bidang Riset dan Pengembangan

Bidang Riset dan Pengembangan bertugas menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penyusunan rekomendasi kebijakan daerah berdasarkan hasil penelitian.

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain:

  • penelitian sektoral;

  • penelitian strategis;

  • kajian kebijakan publik;

  • evaluasi pembangunan daerah;

  • pengembangan teknologi tepat guna;

  • publikasi hasil penelitian;

  • diseminasi hasil riset.


Bidang Inovasi dan Teknologi

Bidang Inovasi dan Teknologi bertugas mengembangkan budaya inovasi daerah serta memfasilitasi penerapan hasil penelitian menjadi inovasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ruang lingkup kegiatan meliputi:

  • pembinaan inovasi perangkat daerah;

  • fasilitasi inovasi desa;

  • pembinaan inovator;

  • penyelenggaraan lomba inovasi daerah;

  • pengembangan Sistem Inovasi Daerah (SIDa);

  • hilirisasi hasil penelitian;

  • pemanfaatan teknologi digital;

  • kerja sama inovasi.


Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas pejabat fungsional sesuai bidang keahlian yang melaksanakan tugas secara profesional berdasarkan kompetensi masing-masing, seperti peneliti, analis kebijakan, perencana, pranata komputer, serta jabatan fungsional lainnya sesuai kebutuhan organisasi.


SASARAN PELAKSANAAN TUGAS

Pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA diarahkan untuk mencapai sasaran strategis sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan daerah.

  2. Menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

  3. Meningkatkan jumlah inovasi daerah yang memberikan manfaat nyata.

  4. Memperkuat budaya inovasi di lingkungan pemerintah daerah dan masyarakat.

  5. Meningkatkan daya saing daerah melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  6. Mengembangkan kolaborasi riset melalui pendekatan Pentahelix.

  7. Meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  8. Mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

  9. Mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

  10. Mendorong terciptanya pembangunan daerah yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan.


PERAN BRIDA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

BRIDA Kabupaten Bojonegoro memiliki posisi strategis sebagai pusat penelitian dan inovasi daerah yang berperan dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi.

Peran tersebut diwujudkan melalui:

  • menyediakan data dan kajian ilmiah sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan;

  • pengembangan inovasi pelayanan publik;

  • peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan;

  • penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa);

  • pengembangan teknologi tepat guna;

  • peningkatan kapasitas aparatur pemerintah di bidang penelitian dan inovasi;

  • fasilitasi kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat;

  • pembangunan inovator daerah;

  • penyelenggaraan kompetisi inovasi;

  • hilirisasi hasil penelitian agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan dunia usaha.

Melalui peran tersebut, BRIDA menjadi salah satu motor penggerak pembangunan daerah yang mampu menghasilkan kebijakan yang lebih efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat daya saing daerah, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.


PENUTUP

Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bojonegoro merupakan perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab strategi dalam memperkuat tata kelola pembangunan berbasis riset dan inovasi. Dengan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, kolaboratif, adaptif, serta berorientasi pada hasil, BRIDA berkomitmen untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas, mendorong lahirnya inovasi yang berdampak, dan memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta inovasi yang berkelanjutan, BRIDA Kabupaten Bojonegoro diharapkan mampu menjadi pusat unggulan penelitian dan inovasi daerah (Center of Excellence) yang mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan daerah yang berdaya saing menuju Bojonegoro Bahagia, Makmur, dan Membanggakan .

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %